KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Audit Kabupaten Konawe memeriksa 31 kasus terkait dana desa dan mengkaji anggaran Rp 2 miliar tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengawas Konawe Rebiansyah Putra Halip saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2023). Rebiansyah mengatakan hingga 13 kasus merupakan permintaan dari lembaga penegak hukum (APH). Kemudian 18 kasus pengawasan dan pengembangan pengaduan masyarakat. “Dari 31 kasus, 17 ditutup. Dua kasus sampai ke persidangan melalui pengadilan nonsengketa, sekitar 15 kasus melalui rapat TPGR lembaga pemeriksa,” kata Rebiansyah. Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus yang tertunda pada 2023. Menurutnya, alasannya adalah jumlah sumber daya yang tidak sesuai dengan jumlah kasus. “Itu karena penyidikan sangat perlu melihat sesuai dengan tahapan pemeriksaan penyidikan,” imbuhnya. Selain itu, Rebiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan audit rutin pada 2022 juga. Jika melihat anggaran sebesar Rp 22 miliar, total ada 111 temuan. “Jumlah rekomendasi sekitar 113 rekomendasi dengan total nilai sekitar Rp 500 juta,” ujarnya. Rebiansyah menjelaskan, 96 rekomendasi signifikan dan 0 rekomendasi tidak signifikan. Menurutnya, pemeriksaan rutin ini dilakukan terkait dengan perbaikan pengelolaan keuangan desa. Ia juga meminta untuk mengatur pelaksanaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Di jalan pascakoridor, apa yang diatur undang-undang akan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Inspektorat Konawe Audit Investigasi 31 Kasus Dana Desa dan Periksa Rp22 Miliar Anggaran Tahun 2022’