Sultra  

Inspektur Tambang, DPRD Sultra dan Disnakertrans Diminta Proses KTT PT KKU serta BSJ di Konut

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONUT – Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (24/8/2023) lalu.

Kecelakaan itu menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia.

Kemudian pada 9 September 2023, kembali terjadi kecelakaan kerja di PT Karyatama Konawe Utara (KKU) di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima yang juga menyebabkan seorang sopir Dump Truk meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri menuturkan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah tambang.

Menurutnya, banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan banyak ditutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Jefri juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahan PT KKU dan PT BSJ yang sampai hari ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya.

“Secara lembaga kami sangat mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra dan Disnakertrans untuk membuat rekomendasi menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT KKU dan PT BSJ,” tuturnya kepada media ini, Sabtu (23/9/2023).

“Kami minta Kepala K3 dan KTT kedua perusahan tersebut diproses lebih lanjut terkait terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Jika ada kelalaian dari perusahan, kami minta diproses dan diadili,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021.

Meskipun banyak kecelakaan kerja yang terjadi, lanjut dia, namun sejumlah perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.

“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” belum lama ini.

Ia menambahkan, secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.

Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut.

Padahal laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

“Bahkan untuk PT KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, Suwandi mengungkapkan, untuk perkara di PT BSJ, nanti setelah korban, pihak perusahaan pun baru mau mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.

Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.

Selain itu PT BSJ, melalui KTTnya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.

“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” singkatnya. (*)