Izin PT Tani Prima Makmur di Konawe Lengkap dan Sesuai Regulasi

Asisstant Legal PT Tani Prima Makmur (TPM), Taufik. (Foto: Kliksultra.id/Arman).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Izin perusahaan kepala sawit PT Tani Prima Makmur atau TPM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) lengkap dan sesuai regulasi.

Hal ini disampaikan Asisstant Legal PT TPM, Taufik kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Taufik menjelaskan, pihaknya memiliki izin pemanfaatan air permukaan sehingga tudingan terkait pengrusakan lingkungan dengan adanya waduk itu tidak berdasar.

“Kalau memang kami melakukan pengrusakan  tidak mungkin izin pemanfaatan itu keluar,” jelasnya.

Kemudian terkait adanya pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT TPM, lanjut Taufik, PT TPM juga telah memiliki izin industri atau IUP yang terintegrasi dengan izin pabrik dan kebun.

“Jadi setelah keluarnya regulasi terbaru OSS, semua industri pabrik harus memiliki izin ini dan telah diurus oleh kami pada masa Covid,” lanjut Taufik.

Ia menyebut, PT TPM selalu berkomitmen dan taat pada regulasi yang berlaku.

Selanjutnya terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.

Taufik menegaskan, pihaknya juga telah memiliki IMB terhadap pabrik PT TPM hingga pada halaman parkir.

“Itu tersedia semua, jadi kalau dituding tidak ada IMBnya itu bisa diperlihatkan. Keluar pada Tahun 2019 pada saat pembangunan pabrik,” ujarnya.

Selain itu, PT TPM juga sejauh ini memiliki izin pemanfaatan air limbah pabrik.

Pasalnya, kata dia, limbah yang selama ini tidak digunakan tidak semerta-merta langsung dibuang melainkan harus ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jadi setelah dilakukan kajian selama setahun itu baru bisa keluar izinnya. Kalau untuk RTRW bisa dicek di Pemda,” ungkapnya.

Menurut Taufik, masyarakat boleh saja memberikan pendapat terkait kehadiran PT TPM di Konawe.

Namun, lanjut dia, pendapat itu sebaiknya dikuatkan dengan data akurat dilapangan dan bukan hanya sekedar opini belaka.

Sehingga masyarakat bisa dicerdaskan dengan informasi yang beredar.

“Faktanya TPM selalu taat dengan aturan supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan narasi-narasi yang bersifat tudingan,” ujarnya.

Taufik menegaskan, pihak yang menuding pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT TPM sebaiknya menunjukan bukti pengrusakan tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, masyarakat sekitar juga tidak ada yang keberatan jika tudingan tersebut benar adanya.

“Tunjukan lingkungan mana yang dirusak, ini kan kita berbicara fakta dilapangan, toh kenapa ada orang luar yang membangun narasi yang tidak benar,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT TPM merupakan perusahaan kelapa sawit terbesar yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

Perusahan ini juga telah mempekerjakan sebanyak 98 persen dari ribuan tenaga kerja yang merupakan warga sekitar. (*)