KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria bernama Nurding (29) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dikediamannya di Desa Matanggorai, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Rabu (13/11/2024) dini hari.
Nurding ditangkap seusai diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desanya.
Kasat Res Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengatakan, penangkapan Nurding bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar.
Di mana, terduga pelaku itu kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan,” kata Yusran.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu set alat hisap bong dalam kamar pelaku dan empat sachet dalam tas hitam.
“Sachet A beriskan 19 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram, shacet B berisikan 16 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram, shacet C berisikan 7 shacet besar kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dan shacet D berisikan 6 shacet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Abuki ini menyebut, Nurding diduga berperan sebagai narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) subs UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)