Sultra  

Jajakan Perempuan Lewat Michat, Empat Pria di Bekuk Polda Sultra

Keempat pelaku beserta empat korban saat diamankan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/6/2023) malam. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Empat pria ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, Rabu (14/6/2023) malam.

Keempatnya berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) ditangkap di salah satu penginapan di Kota Kendari sekira pukul 22:00 WITA.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, keempat pelaku diduga menjajakan para korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) melalui aplikasi MiChat.

“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 4 orang tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks),” jelas Kompol I Gede Pranata Wiguna.

Ia mengungkapkan, para pelaku menjajakan korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp400 ribu.

Di mana, hasil dari penjualan tersebut para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP. (*)