KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pemuda bernama M Aras Rahim (20) ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra, Rabu (21/6/2023) malam.
Aras ditangkap sekira pukul 23:30 WITA di Hotel Mulya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat.
Di mana, tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks terhadap dua wanita yakni TA (19) dan IK (20) melalui aplikasi Michat.
“Dengan harga pero orang sebesar Rp500 ribu perorang kepada lelaki hidung belang,” jelas Kompol Syahrir Hanafi.
Ia menambahkan, dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)