Sultra  

Jual Sabu Demi Sabu Gratis, Seorang Petani di Kendari Ditangkap Polisi

Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Kamis (01/8/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang petani di Kota Kendari berinisial YS (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari belum lama ini.

YS ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Asrudin dalam konferensi persnya pada amis (01/8/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada 25 Juli lalu.

Pihaknya mendapat informasi jika bakal terjadi transaksi narkotika di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar jam 18:00 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang lelaki dan mengaku berinisial YS,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi oleh petugas, YS mengaku telah menyimpan dua paket plastik bening dengan berat bruto 10,47 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam kamar kos yang terletak di Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Hasilnya, petugasĀ  menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening dengan berat bruto 10,47 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya di bawah meja.

“Selain itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan tiga sachet plastik bening, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone merk Oppo,” tambahnya.

YS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Tersangka mengaku baru satu kali menerima paket shabu dari lelaki berinisial AR.

Ia menerima barang haram itu secara langsung di sekitaran perumahan dosen, Kelurahan Mokoau.

“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” kata AKP Asrudin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (*)