Kabar Baik! Keputusan MenPAN Terbaru No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Avatar photo
Keputusan MenPAN Terbaru No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, kini terbuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini merupakan angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum berkesempatan menjadi ASN.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer dapat memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dan mendapatkan berbagai hak sebagai pegawai pemerintah, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sebanyak 30 poin terkait PPPK Paruh Waktu.

PERTAMA, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

KEDUA, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanan kepada masyarakat.

KETIGA, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. Tenaga Kesehatan;

c. Tenaga Teknis;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; atau

g. Penata Layanan Operasional,

KEEMPAT, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

KELIMA, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KEENAM, Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

KETUJUH, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA;

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK auh aktu ari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

f. Kepala BKN menetapkan induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN;

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan

Download Selengkapnya:

Keputusan MenPAN Terbaru No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu