KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe tetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1445 H/2024 M.
Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba pada 06 Maret 2024 lalu.
Zakat Fitrah ialah Zakat yang wajib dikeluarkan pada Bulan Ramadhan bagi setiap Umat Islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan
Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku didalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1445 H/2024 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter.
Jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp.37.500,- Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se Kabupaten Konawe.
Dalam surat keputusan itu juga para Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan didorong supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian Zakat Fitrah (Mustahiq) dalam wilayahnya masing-masing demi kelancaran pendistribusian Zakat Fitrah.
Pendistribusian Zakat Fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1445 H/2024 M sudah disalurkan oleh para Amilin bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik untuk menghindari terjadinya konflik sosial. (*)