KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua Dewan Hukum Rakyat Daerah (DPRD) Konawe resmi diberhentikan dari jabatannya. Nantinya, posisi Wakil Presiden II akan diisi oleh Tajuddin Dongge.
Pemberhentian dan pengangkatan tersebut resmi dibubuhi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2023 No. 169 tentang Pejabat Notaris Pemberhentian dan Pengangkatan. Dewan Hukum Rakyat Daerah (DPRD) pimpinan Pengurus Pusat Tunjangan Sementara (PAW) Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Armin Madjid kepada Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, pada Rabu (08/03/2023).
Sekretaris DPRD Konawe Sumanti membenarkan informasi tersebut melalui SMS. “Surat dari kepala pemerintahan sudah kami terima dan diteruskan ke Bamus DPRD Konawe,” kata Sumanti. Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin mengatakan, Sekretariat dan Perundingan (Bamus) DPRD Konawe akan segera melakukan pembicaraan terkait persiapan pencopotan Kadek Rai dan pelantikan Tajuddin Dongge.
“Sesuai isi surat langsung tersebut, kami segera mempersiapkan pelantikan dan sumpah janji, serta pergantian sementara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”, kata Ardin. .
Selain itu, Ardin menyatakan Tajuddin Dongge nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan Kadek Rai Sudian sebagai Wakil Presiden DPRD Konawe dari tahun 2019 hingga 2024 atau kurang lebih 1,7 tahun.
Sempat Pimpin Rapat Paripurna
Sebelumnya, Kadek Rai Sudiani juga mendampingi Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe (HUT) ke-63, Rabu (03/01/2023) lalu.
Bahkan, Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, sebelumnya Kadek Rai Sudiani tidak diperbolehkan lagi memimpin rapat dewan. Menurutnya, keputusan ini mulai berlaku setelah rapat umum DPRD Konawe pada Selasa (20/12/2022) mengganti Wakil Presiden I Kadek Rai Sudia dengan Tajuddin Dongge. Ardin mengatakan, seluruh fasilitas Wakil Presiden I DPRD Konawe juga akan diserahkan kepada Tajuddin Dongge usai pelantikan.
“Setelah pesta tipping, komitmen (kiri). Baru sekarang, setelah rapat paripurna ini, tentu kami tidak memperbolehkan Kadek Rai Sudian untuk memimpin rapat DPRD bersama saya”, ujar Dr. Ardin (*).
Sumber: https://kliknesia.id