Kanit Reskrim Polsek Abuki Sebut Tidak Ada Intervensi Kasus yang Ditangani, Pengacara Cabut Laporan di Provos

Avatar photo
Pengacara Azwar Anas Muhammad dan kliennya saat menghadiri mediasi di ruangan Provos Polres Konawe. (Foto: Kliksultra.id).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kepala Unit atau Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abuki, Kabupaten Konawe, Aiptu Muchtaruddin jelaskan soal isu adanya intervensi kasus yang sedang ditangani pihaknya, Senin (08/1/2024).

Sebelumnya, pengacara bernama Azwar Anas Muhammad melaporkan seorang oknum polisi berinisial MS di Seksi Provos Polres Konawe, Jumat (05/1/2024) lalu.

Pengacara asal Kota Kendari itu melaporkan MS atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan kliennya.

Menurut Azwar, informasi dugaan perintangan penyelidikan itu Ia dapatkan saat melakukan perbincangan pribadi melalui pesan WhatsApp (WA) dengan Aiptu Muchtaruddin.

Aiptu Muchtaruddin menjelaskan, dirinya merasa tidak pernah mengatakan hal seperti itu kepada pengacara Azwar Anas Muhammad.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (Ada Intervensi) hanya saya bilang, saya sampaikan  kepada Pak Azwar ada kendala ku begini, dia yang menyimpulkan seperti begitu (Ada Intervensi),” kata Muchtaruddin melalui sambungan telepon.

Ia juga menegaskan, selama berkomunikasi dengan Azwar Anas Muhammad, dirinya tidak pernah menyampaikan ada intervensi kasus seperti yang dilaporkan oleh Azwar di Provos.

Muchtaruddin juga menyebut jika dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan MS terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya dan melibatkan saudara MS yakni PS.

Menurut Muchtaruddin, Azwar Anas Muhammad menyimpulkan adanya dugaan intervensi itu secara pribadi isi pesan WA darinya.

Lanjut Muchtaruddin, Ia hanya merasa “dipimpong” saat menyelidiki keberadaan akta jual beli (AJB) yang akan dijadikan barang bukti.

Cabut Laporan di Provos

Sementara itu, Azwar Anas Muhammad pada Senin (08/1/2023) siang mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik MS di Provos Polres Konawe. Ia menyebut ada miskomunikasi yang terjadi.

“Dari hasil pertemuan dengan Kasi Propam dan MS sudah ada kesimpulan ternyata ada miskomunikasi terkait dengan keterangan pak PS terkait statement dia AJB itu ada sama Pak MS,” kata Azwar di ruangan Provos Polres Konawe.

“Perkara ini kita selesaikan secara kekeluargaan, mediasi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polres Konawe berinisial MS dilaporkan ke Seksi Provos Polres Konawe, Jumat (05/1/2024).

MS dilaporkan oleh kuasa hukum Azwar Anas Muhammad atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan kliennya itu.

MS dilaporkan oleh kuasa hukum Azwar Anas Muhammad atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan kliennya itu.

Kepada media ini, Azwar mengatakan, dirinya merupakan kuasa hukum dari kliennya yang bernama Abdul Wahid.

Ia menyebut, MS diduga melakukan intervensi barang bukti berupa satu rangkap akta jual beli (AJB) terhadap perkara yang sedang berproses hukum di Polsek Abuki sesuai dengan laporan Nomor LP/01/K/I/2022/Sek Abuki tertanggal 16 januari 2023 lalu. (*)