KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria bertato berinisial HP (29) di Kota Kendari ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
HP ditangkap 19 Mei 2023 lalu sekira pukul 16:30 WITA seusai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kronologi awal pengungkapan ini bermula Kamis (18/5/2023) sekira pukul 20:00 WITA.
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian Jumat (19/5/2023) sekira pukul 16:30 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap HP.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan, pakaian/badan terhadap HP dan menemukan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamka.
Di mana, dua paket ditemukan di saku celana belakang lelaki HP, dan satu paket di temukan di tanah sekitar lelaki HP.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap HP dan dirinya mengakui jika telah menempel barang bukti lainnya sebanyak 15 paket di beberapa titik di wilayah Kota Kendari.
“Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyisiran di berbagai titik tersebut,” tambahnya.
Lokasi pertama di Lorong Sejuk, Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pundambea, Kecamatan Kadia ditemukan sebanyak satu paket narkotika diduga jenis sabu.
Di Lorong Kost Anisa, Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga ditemukan sebanyak dua paket narkotika diduga jenis sabu.
Di Jalan Palapa,Kelurahan Kemaraya ditemukan sebanyak 2 paket narkotika dan di Jalan Segar, Kelurahan Kadia ditemukan sebanyak 1 paket narkotika.
Di Jalan Mandiri, Kelurahan Kadia ditemukan sebanyak satu paket narkotika, di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia ditemukan sebanyak 3 paket.
Di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia ditemukan sebanyak dua paket narkotika, di Jalan Swadaya, Kelurahan Punggolaka ditemukan sebanyak 1 paket narkotika.
Serta di Jalan Prona, Kelurahan Punggolaka ditemukan sebanyak 1 paket narkotika dan di Komplek BTN Punggolaka Indah, di temukan sebanyak 1 paket narkotika yang masing-masing terbungkus dengan potongan sedotan plastik.
Total 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,26 gram,
18 potongan pipet dan satu unit handphone merek Iphone diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan tersangka, Ia menerima sebanyak 18 paket tersebut dengan cara ditempelkan bertempat di sekitar Jalan Martandu, Kecamatan Kambu.
Tersangka juga mengaku bahwa baru satu kali menerima paket narkotika dari seorang pria berinisial SS.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu dari lelaki SS apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu,” kata AKP Hamka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun penjara paling lama 20 Tahun,” jelas AKP Hamka. (*)