KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Jaksa Penuntut Umum atau Kejari Konawe mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut kepada Unaha.
Sebelumnya, putusan tersebut membebaskan 77 direksi PT Deven Mineral Sinergi (DMS) dalam kasus penambangan liar.
Marwan Arifin, Kepala Bagian Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Konawe mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan putusan hakim yang membebaskan pimpinan PT DMS 77 itu.
Menurutnya, bukti tindak pidana pembalakan yang dilakukan oleh pimpinan PT DMS 77 sudah terbukti.
Marwan mengatakan PT DMS 77 menambang di kawasan hutan lindung tanpa izin. “Kalaupun ada izin, sesuai keterangan ahli di persidangan. Yang diperbolehkan hanya penambangan tertutup bawah tanah,” kata Marwan, Rabu (25/1/2023).
Marwan menambahkan, PT DMS memuat alat-alat berat seperti 27 ekskavator, 8 dump truck dan satu truk yang merupakan indikasi kejahatan.
Meski saat uji coba, PT DMS 77 mengklaim alat berat ini dirancang untuk bertindak gaduh dan memperbaiki jalan.
“Kami yakin akan memenangkan kasus ini,” tambahnya. Pihaknya masih menunggu jadwal sidang kasus tersebut untuk disidangkan.
Dia menjelaskan, hingga 2021, ada tiga kasus penambangan liar yang divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Unaha.
“Semuanya dikeluhkan dan Alhamdulillah semuanya terbukti,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Kejari Konawe Yakin Menangkan Kasasi Ilegal Mining Direktur PT DMS 77’