Sultra  

Kejati Sultra Diminta Periksa UPP Kelas III Molawe dan PT HDP serta Perumda, Diduga Terlibat Cargo Ilegal di Jety Sriwijaya

Kantor UPP Kelas III Molawe dan Logo PT Hadji Dini Perkasa. (Foto: Kolase).

KLIKSULTRA.ID, KONUT – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta periksa Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Molawe, PT Hadji Dini Perkasa serta Perusahaan Milik Daerah (Perumda).

Permintaan ini disampaikan Forum Pemerhati Pertambangan dan Investasi, Senin (28/8/2023).

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan dan Investasi, Jery Novriwansyah menuturkan, kegiatan PT Hadji Dini Perkasa di Jety Sriwijaya ada campur tangan oleh UPP Kelas III Molawe.

Di mana, UPP Kelas III Molawe memuluskan kegiatan pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT Hadji Dini Perkasa.

“Tidak mungkin dengan kelancaran tongkang di Jety Sriwijaya yang dilakukan oleh PT Hadji Dini Perkasa tidak ada campur tangan dari UPP Kelas III Molawe. Sementara UPP Kelas III Molawe sering mengeluarkan SPB (surat perintah berlayar) terhadap pengguna jety tersebut muncul dugaan saya bawa ada keterlibatan dalam melancarkan pemuatan ore nikel,” kata Jery.

Ia menambahkan, dirinya juga pernah temui sejumlah staf UPP Kelas III Molawe.

Dalam pertemuan itu, Ia mempertanyakan mengapa masih dikeluarkannya SPB kepada tongkang yang ditangani oleh PT Hadji Dini Perkasa.

Namun, lanjut dia, pihak UPP Kelas III Molawe berdalih dengan mengeluarkan SPB karena telah sesuai dengan dokumen yang lengkap serta tidak tahu menahu cargo yang di muat apakah ilegal atau tidak.

“Mereka mengatakan bahwa hanya mengeluarkan yang SPB ketika sudah lengkap dokumennya, dan terkait ore nikel mereka tidak menahu terkait itu. Muncul di benak saya bahwa di dalam dokumen tentunya ada yang namanya asal cargo dan jumlah cargo yang akan di muat. Masa dengan adanya asal cargo sehingga ini menjadi alasan UPP Kelas III Molawe tidak mengetahui. Sementara mereka tahu bahwa asal ore nikel tersebut dan menurut dugaan saya tempat pemuatannya merupakan jety ilegal,” ujarnya.

Jery juga menyebut, sesuai data yang diperolehnya hal ini menguatkan dugaan keterlibatan instansi dan para perusahan yang masih berkeliaran terkait pusaran korupsi PT Antam.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan pasca Wilo hingga Abd Faisal AB Pontoh masih menjabat sebagai kepala UPP Kelas III Molawe dan PT Hadji Dini Perkasa di jalankan oleh Rahman.

“Dari kasus pusaran korupsi PT Antam tentunya juga ada keterlibatan Perusda karena awal masuknya PT Antam sesuai putusan 225 yang dijalankan oleh kontaktor PT Lawu atas dasar Perumda sehingga muncul dugaan saya ada keterkaitan Perumda dalam pusaran korupsi PT Antam,” katanya.

“Harapan saya dengan kasus pusaran korupsi tersebut Kejati harus menelusuri beberapa instansi maupun perusahan yang terlibat di korupsi masal tersebut, karena masih ada beberapa pemain di belakang layar yang tentunya masih berkeliaran di luar sana, dan kami juga sebagai anak negeri tidak menginginkan beberapa pelaku berkeliaran,” imbuhnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Kepala Cabang PT Hadji Dini Perkasa, Rahman yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA) belum memberikan respon. (*)