Kementerian Agama Buka 49.549 Formasi PPPK

KLIKNESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama membuka seleksi (TA) calon pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja tahun 2022 (PPPK).
Pendaftaran pemilihan dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
“Kami minta peserta yang memenuhi kriteria dan berminat segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” jelas Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga Ketua Panitia Seleksi, belum lama ini di Jakarta.
Nizar mengatakan, pemilihan calon PPPK periode itu merupakan salah satu upaya peningkatan status personel non-ASN yang bertugas di Kementerian Agama. Menurutnya, calon PPPK Kemenag memiliki tiga kriteria lamaran.
Pertama, mantan calon personalia kehormatan kategori II (Ex – THK II). Ini adalah calon yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Serta kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
Kedua, pelamar layanan rujukan non-ASN. Mereka adalah calon yang telah bekerja dan aktif bekerja di Kementerian Agama hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Selain itu, Anda harus memiliki pengalaman kerja terkait dengan posisi yang Anda lamar, yang sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh undang-undang.
Ketiga, calon lainnya. Yakni calon yang tidak termasuk nomor 1 dan 2 di atas dan harus memiliki pengalaman kerja terkait dengan posisi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemohon harus warga negara Indonesia. Batas usia minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum usia pensiun sesuai UU Banding Ketenagakerjaan,” jelas Nizar.
“Selain itu, para pemohon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang sudah berlaku karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” imbuhnya.
Syarat lainnya, lanjut Nizar, para pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta yang diberhentikan dengan hormat (termasuk pegawai negeri sipil). .-milik karyawan). perusahaan). atau perusahaan negara). perusahaan daerah).
“Selain itu, calon bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Nurudin, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menambahkan, pelamar harus mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi https://sscasn.bkn.go. pengenal. “Pemohon hanya dapat memilih satu varian formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan komposisi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nurudin.(*)