Sultra  

Kemenag dan Dinas P3A Konawe Sosialisasi Cegah Pernikahan Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe, Selasa (27/6/2023). (Foto: Humas Kementerian Agama Konawe).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kementerian Agama atau Kemenag dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3) Kabupaten Konawe sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur, Selasa (27/6/2023).

Kepala Kemenag Konawe, H Ahmad Lita Rendelangi menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Lita menyampaikan pentingnya menghindari pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini.

Ia menyebut, selain pencegahan melalui sosialisasi, pihaknya melalui penyuluh PNS dan Non PNS hingga majelis taklim terkait pencegahan

“Penyampaian ini dilakukan oleh para Penyuluhan PNS dan Penyuluh Non PNS yang dilakukan melalui majelis taklim, pengajian bagaimana baiknya dan yang terkandung dalam Al Qur’an dan UU Perkawinan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pernikahan anak dibawah umur yang diatur Undang-Undang (UU) minimal berusia 19 tahun.

Turut hadir Kepala Dinas P3A Konawe, Noor Jannah.

Peserta sosialisasi ini juga berasal dari kalangan perempuan di Kabupaten Konawe. (*)