Sultra  

Kepala Desa Bantah Ada Pengusiran Guru di Lahotutu Konawe

Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe yang sebelumnya ditinggali oleh Muhammad Sajid (51) dan istrinya, Parida (49) yang mengaku diusir oleh Pemerintah Desa Lahotutu belum lama ini. (Foto: Kliksultra.id/Arman).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kepala desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Umar S bantah tudingan adanya pengusiran warga di desa tersebut, Senin (31/7/2023).

Di mana sebelumnya, Muhammad Sajid (51) dan istrinya Parida (49) mengaku diusir oleh pemerintah Desa Lahotutu dari tempat tinggalnya yang merupakan aset pemerintah desa.

Umar menjelaskan, Muhammad Sajid dan istrinya, Parida merupakan warga Desa Anggotoa yang sementara tinggal di kantor BUMDes.

Sajid dan keluarganya diberi izin sementara tinggal di bangunan pemerintah desa yang kemudian digunakan kembali sebagai kantor BUMDes.

“Bangunan itu gedung LSPBM yang akan kami gunakan sebagai kantor BUMDes,” ujar Umar.

Umar juga menerangkan, pihaknya telah beberapa kali memberitahukan kepada Sajid dan keluarganya terkait penggunaan kembali bangunan tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah memberikan waktu selama dua Minggu kepada Sajid dan istrinya untuk pindah namun tidak dihiraukan.

“BPD dan Kaur Pemerintahan sudah sampaikan dia kali agar mereka cari rumah untuk ditinggali karena bangunan tersebut akan digunakan sebagai kantor BUMDes. Tetapi mereka tidak menghiraukan penyampaian tersebut, bahkan mereka melapor sama pak Camat,” terangnya. (*)