KLIKSULTRA.ID, BUTON TENGAH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan peringatan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah.
Sanksi tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan nomor perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor DKPP RI yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalo, Rabu (24/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu La Ode Abdul Jani selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dua Darwin, teradu tiga Karlianus Poasa, teradu La Zaula, dan teradu empat Masurin selaku anggota KPU Kabupaten Buton Tengah sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tetap menggelar sidang pemeriksaan untuk Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Buton Tengah meskipun pihak Pengadu menyatakan mencabut aduan.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (3/6/2024) lalu.
Dalam perkara ini, Fahirun yang memberikan kuasanya kepada Dian mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah La Ode Abdul Jani beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, yaitu Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.
Kelima Teradu tersebut didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Buton La Ode Abdul Jani (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (selanjutnya disebut Bawaslu Buteng) Nomor 125/PM/00.02/K.SG-04/02/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Menurut La Ode, hal ini dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan PSU.
Rekomendasi Bawaslu tersebut, katanya, diterima pada 22 Februari 2024 atau hanya berselang dua hari dari pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Tengggat pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang mana berarti harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024. Dengan demikian, waktu yang tersisa adalah 2×24 jam sejak diterimanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu Buteng,” ungkap La Ode.
Ia menambahkan, para Teradu pun mengutus Staf yang disertai dengan perwakilan Bawaslu Buteng dan Polres Buteng untuk melakukan penjemputan logistik di Kantor KPU Provinsi Sultra pada 23 Februari 2024.
Selanjutnya, tim tersebut baru tiba di gudang logistik KPU Buteng pada 24 Februari 2024 pukul 07.10 WITA.
“Dengan kondisi surat suara untuk PSU belum tersortir dan belum dilipat,” ucap La Ode.
Dengan demikian, tambahnya, tidak terlaksananya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu Buteng murni disebabkan oleh sempitnya waktu persiapan.
“KPU Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU,” tandasnya.
Sementara Anggota KPU Buteng Karlianus Poasa (Teradu III) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengevaluasi hal ini.
Berdasar evaluasi tersebut, terdapat catatan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki keterkaitan dengan pencoblosan ganda oleh WOP.
Menurut Karlianus, sejumlah orang yang dinilai tidak antisipatif dalam kejadian tersebut tidak diluluskan menjadi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
“Beberapa PPK pada Pemilu 2024 tidak kami loloskan menjadi PPK untuk Pilkada 2024 karena kami nilai buruk kinerjanya,” kata Karlianus.
Selain itu, DKPP juga membacakan putusan terhadap perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Buton tentang pencalegan eks Napi Narkoba.
Serta perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Buton Selatan tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam kedua perkara tersebut, DKPP memutuskan menolak permohonan para pengadu dan merehabilitasi nama para teradu. (*)