KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H. Ardin, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe untuk segera membagikan sertipikat tanah kepada warga Desa Parudongka, Kecamatan Rputa, yang telah mengurusnya sejak tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Andi Ali saat menerima aspirasi dari masyarakat Parudongka, yang datang ke kantor DPRD Konawe, Senin (17/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut, warga Parudongka mengeluhkan bahwa mereka belum mendapatkan sertipikat tanah yang telah mereka bayar sebesar Rp200 ribu per bidang, padahal proses pengukuran dan pemasangan patok sudah selesai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe.
“Kami mendengar keluhan dari masyarakat Parudongka, yang merasa dirugikan karena belum mendapatkan sertipikat tanah yang telah mereka bayar. Padahal, sertipikat tanah adalah bukti hak atas tanah yang sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk keperluan pinjaman modal usaha, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” kata Ardin.
Ardin menambahkan, bahwa DPRD Konawe akan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan cara berkoordinasi dengan Pemda Konawe dan BPN Konawe, agar sertipikat tanah dapat segera dibagikan kepada warga Parudongka.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemda Konawe dan BPN Konawe, untuk meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembagian sertipikat tanah kepada warga Parudongka. Kami juga akan meminta agar sertipikat tanah dapat segera dibagikan, tanpa ada biaya tambahan atau pungutan liar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Parudongka, Samsul, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Konawe, yang telah mau mendengarkan dan menampung aspirasi mereka.
Ia berharap, agar sertipikat tanah yang telah lama ditunggu-tunggu dapat segera diterima oleh warga Parudongka.
“Kami berterima kasih kepada Pak Andi Ali, yang telah mau menerima kami dan mendengarkan keluhan kami. Kami berharap, Pak Andi Ali dapat membantu kami untuk mendapatkan sertipikat tanah yang telah kami bayar. Kami juga berharap, agar Pemda Konawe dan BPN Konawe dapat bekerja lebih cepat dan profesional dalam melayani masyarakat,” ungkap Samsul. (**)