Ketua DPRD Paparkan Makna HUT Konawe Secara Filosofis di Rapat Paripurna Istimewa

Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-64 tahun 2024, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konawe ke 64 tahun, Sabtu (2/3/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin itu dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba, Wakil – wakil ketua, sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Konawe, Kepala OPD lingkup pemda Konawe dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Konawe, H Ardin dalam sambutannya mengatakan, momentum HuT Kabupaten Konawe yang ke 64 merupakan kilas balik sejarah konawe.

Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-64 tahun 2024, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Istimewa).

Di mana para tokoh-tokoh Kabupaten Konawe dari berbagai lapisan tua maupun muda pada zamannya yaitu sekitar 64 tahun yang lalu bersatu dan bertekad didalam panji peradaban Wuta Konawe Medulu, Meronga-ronga, Mepokoaso dengan satu tekad bahwa Kabupaten Konawe pada saat itu yang dikenal sebagai Kabupaten Kendari saat ini harus berdiri sejajar dengan daerah dan peradaban suku bangsa lainnya di seantero Nusantara.

Oleh karena itu, lanjut Ardin, peringatan HUT Kabupaten Konawe yang ke 64 ini, secara filosofis bermakna retrosfektif yaitu dengan sebuah peringatan ulang tahun yang sejalan dengan upaya untuk menengok masa lalu sebagai sebuah mata rantai sejarah dan sebuah masa lalu adalah fondasi yan sangat bernilai sebagai referensi, menapaki masa kini dan depan.

Kemudian introsfektif artinya peringatan hari ulang tahun dijadikan sebagai sarana mawas diri atau intropeksi diri dengan demikian setiap estafet perjalanan kehidupan ini selalu bermakna karena mampu memberikan jawaban atas persoalan kekinian serta responsif dengan tantangan ke depan.

Selanjutnya prospektif artinya melalui perayaan HUT berupaya mendesain atau merancang sebuah formula masa depan berlandaskan realita dan dinamika kekinian tanpa melupakan nilai-nilai dan peristiwa bersejarah di masa lalu.

“Kabupaten Konawe sekarang (awal terbentuknya bernama Kabupaten Kendari) memiliki sejarah peradaban yang panjang. Pemerintah Kabupaten Konawe sekarang merupakan kontinuitas dari masa lalu wilayahnya meliputi bekas kerajaan Konawe. Masyarakat di wilayah ini telah menghuni daratan jazirah Sulawesi bagian Tenggara,” kata Ardin.

Terbentuknya tatanan birokrasi pemerintahan tradisional di wilayah ini diawali dari penggabungan beberapa kerajaan kecil yaitu Kerajaan Padangguni, Besulutu, Wawolesea Watumendonga dan Tambosupa.

Kemudian bergabung dan berintegrasi ke dalam konfederasi kerajaan Konawe dibawah kepemimpinan Mokole More Wekoila (1105 Masehi).

Ia membentuk jabatan o wati dan pemerintahan Toonomotuo ini dibantu oleh dua orang Pohumba’no yaitu Pohumba (Wakil Pimpinan) dan Tamalaki (Panglima Perang).

Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-64 tahun 2024, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Istimewa).

Pemerintah Konawe selanjutnya dilaksanakan raja-raja berikutnya yang terkenal seperti Oheo dan Onggabo, mereka memiliki sistem pemerintahan sendiri.

“Konawe mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Mokole La Rebi dengan gelar Sangia Inato (1602-1668). Ia menerapkan sistem pemerintahan Barata atau empat sayap yaitu Siwole Mbatohuno Konawe dan Opitu dula batuno Konawe yaitu tujuh anggota dewan kerajaan Konawe,” tambah Ardin.

Kemudian pada zaman Pemerintahan Jepang, pemerintahan di Konawe atau daerah kendari ini hampir tidak ada perubahan, kecuali terjadi pergantian beberapa istilah wilayah kekuasaan dan jabatn-jabatan ke dalam istilah bahasa jepang.

Selanjutnya, pada zaman pasca Kemerdekaan (1945-1959) di Daerah Kendari (Konawe) terdapat beberapa perlawanan dan perjuangan diantaranya AIB Supu Yusuf, A Madjid, H Djufri membentuk Sinar Pemuda Konawe dipimpin oleh Jamil Muksin, Kapita Konggoasa, keluarga Silondae Muh Ali Silondae, Aburaera Silondae, Jacob Silondae, dan masih banyak lagi pejuang yang mempetahankan kemerdekaan Daerah Kendari.

Hingga saat ini pemerintahan Kabupaten Konawe (Kendari) telah mengalami beberapa pemekaran menjadi daerah Otonomi Baru (DOB) diantaranya yaitu:

1. Kota administratif Kendari (Kotif Kendari) mekar tahun 1979 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979. Pada tahun 1995 menjadi Kotamadya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1995

2. Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 2003, Lembaran negara RI tahun Nomor 34

3. Kabupaten Konawe Utara berdasarkan UU RI Nomor: 13 tahun 2007 Lembaran RI Nomor 4689.

4. Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013.

Terbentuknya Perjalanan 64 tahun adalah perjalanan yang cukup panjang bagi sejarah pembangunan setiap daerah.

Dalam mengarungi perjalanan ini, sudah tentu pemerintah, pemangku amanah beserta segenap masyarakat Kabupaten Konawe banyak merasakan dan mengalami pahit getir dan manisnya perjuangan membangun negeri ini.

“Kemudian, pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan intisari laporan kinerja seluruh alat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Konawe yang telah disusun sebagai bagian tak terpisahkan dari pidato ini,” kata Ardin.

Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Konawe ke-64 tahun 2024, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Istimewa).

Pelaksanaan fungsi Legislasi selama kurun waktu tahun 2023 2024, DPRD Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengawal beberapa Peraturan Daerah ini yaitu:

1. Peraturan daerah (LKPJ) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022.

2. Peraturan Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe tahun Anggaran 2022.

3. Perda KUA – PPAS Perubahan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

4. Perda KUA-PPAS Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.

5. Perda APBD Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2023.

6. Perda APBD Kabupaten Konawe Tahun 2024.

7. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

8. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016.

9. Raperda Tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Tahun 2024.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten  Konawe telah menetapkan beberapa Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yaitu:

1. Menetapkan KUA – PPAS APBD Kabupaten Konawe TA 2024.

2. Menetapkan APBD Kabupaten Konawe TA 2024 sebesar Rp1,7 Triliun yang telah diimplementasikan dalam Angaran Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan yang telah di implementasikan dalam APBD tahun anggaran 2024.

Selanjutnya pada bulan Februari 2024, telah kita melaksanakan proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preseiden serta Legislatif yang berjalan lancar, tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemilu secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kemudian dalam menyambut Pilkada tanggal 27 November 2024 harus disikapi dengan kecerdasan dan kedewasaan sebagai salah satu kunci dalam menghadapi dinamika Pilkada.

Dua pemilu di tahun ini harus dapat menjadi tahapan konsolidasi demokrasi dimana kelembagaan pemilu sudah semakin kuat sehingga proses pemilu juga turut disederhanakan terutama dengan melakukan adopsi teknologi digital dan semakin terbukanya peluang partisipasi electoral untuk aktif berdialog terkait isu-isu strategis.

Pada proses pemilu, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa dalam memilih pemimpinnya dalam lembaga eksekutifnya dan perwakilan di badan legislatif.

“Maka dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sungguh-sungguh untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilukada yang akan datang,” ucap Ketua DPRD Konawe dalam sambutannya.

Sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembangunan Kabupaten Konawe yang tertuang, dalam rencana program Pj Bupati Konawe, program 100 hari kerja dan program Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang maka dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi dalam proses mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Konawe.

Dalam sistem politik, demokrasi, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan sistem hukum, DPRD Kabupaten Konawe secara internal saat ini telah merubah paradigma berfikir kearah kinerja. Atas nama konstitusi, DPRD memegang kekuasaan membentuk peraturan daerah bersama dengan pemerintah Kabupaten Konawe.

DPRD menetapkan politik anggaran dengan memperhatikan input, output, outcome, benefit, dan impact. Semuanya ini merupakan sebuah wujud implementasi kebangkitan revolusi mental.

Pelaksanaan fungsi pengawasan atau kontrol umumnya menjadi sesuatu yang paling difavoritkan dan menonjol, karena bersangkut paut dengan masalah/isu isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat.

Anggota DPRD melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD melalui komisi- komisi di DPRD telah melaksanakan rapat-rapat kerja bersama pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum/hearing dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Pembangunan sebagaimana yang dipahami adalah proses multidimensional yang menyentuh dan merangkum semua aspek kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu proses dan dinamika pembangunan termasuk pembangunan daerah kita di Kabupaten Konawe haruslah dikawal dengan landasan yuridis-operasional dan pendekatan yang holistik integral serta dilandasi oleh premis rasional yang ajam dengan bingkai visi dan misi yang jelas.

“Demikianlah, beberapa hal yang perlu saya sampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan hari ini berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe yang ke 64 Tahun 2024,” tutup Ardin. (**)

(Kliksultra.id/Arman Tosepu)