KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Sulawesi Tenggara menyoroti adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota KPU dan Bawaslu Konawe.
Ketua KIPP Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir meminta agar DKPP serius menangani kasus tersebut.
“Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh Kahfi itu,” ujar Nasir via telepon selulernya, Rabu (29/5/2024).
Nasir melanjutkan, setelah dirinya mengamati substansi laporan yang dibeberkan oleh Muh Kahfi di sejumlah media, pihaknya merasa cukup prihatin juga.
Apalagi, kata dia, jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP.
Ia menambahkan, dirinya juga sempat mengikuti pleno di tingkat provinsi terkait keberatan saksi partai di Konawe.
Di mana terkait adanya dugaan terjadinya ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg sehingga menyebabkan pleno berjalan alot saat itu dan sempat diskorsing.
Menurut Ketua KIPP Sultra ini, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut karena berpotensi mengganggu dimana tahapan Pilkada saat ini sudah mulai jalan.
“Khawatirnya bisa mengganggu proses tahapan Pilkada di Konawe, mengingat yang dilaporkan ini oknum yang ada di dua Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU – Bawaslu) di Konawe,” ujarnya.
“Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari kami sebagai Pemantau Independen, jika hal ini tidak segera ditangani dan berpotensi dugaan-dugaan pelanggaran etik seperti ini kembali terulang di Pemilihan Kepala Daerah bisa gaduh,” imbuhnya.
Pasalnya, menurut dia, Pilkada itu tensinya cukup tinggi beda dengan pemilu kemarin.
Jika hal ini terindikasi kembali terulang tentu bisa membuat instabilitas keamanan daerah terganggu.
“Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh Kahfi ini,” harapnya.
Diberitakan Sebelumnya, DKPP Resmi terima laporan dugaan pelanggaran etik oknum komisioner KPU dan Bawaslu di Konawe.
Kahfi mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.
Disinggung mengenai substansi laporan tersebut, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu.
Kahfi menyebut, salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut katanya adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu partai di Pemilu 2024 lalu. (*)