KPU Konawe Buka Seleksi Anggota PPK, Ini Syarat dan Jadwalnya

Komisioner KPU Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 23O / PP.O4.2-P1t / 7 4O2 / 4 / 2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Konawe Tahun 2024.

Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mendaftar adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara lndonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Kelima komisioner KPU Kabupaten Konawe terpilih periode 2023-2028. (Foto: Handover).

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi

menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe sejak 23 April 2024 sampai dengan palin lambat 29 April 2O24 pukul 24:00 WITA, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;

Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike saat mengikuti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Pembiayaan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Konawe, Selasa (18/7/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe alamat : Jln. Inolobunggadue Nomor 106, Unaaha

Kontak : 0853944 16O25 (Israjudin), 085399977884 (Adriansyah), O85314444425 (Ahmad Safar), 082259467849 (Dedy Djaslianto), 082259467849 (Litmayanti). (**)

Selengkapnya download pengumuman KPU Kabupaten Konawe dibawah ini:

Pengumuman Seleksi Calon PPK KPU Konawe