KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di Gedung Hotel Nugraha Rabu, (5/4/2023) kemarin yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, Rutan Kelas II B Unaaha, Bawaslu, Partai Politik dan PPK di 28 Kecamatan.
Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar ini dimulai sejak pukul 10:00 WITA,
“Diawal pleno memang sempat berlangsung alot, yah namanya juga dinamika pleno untuk menyesuaikan keadaan dilapangan dengan DPHP yang dibacakan oleh masing masing PPK hasil pleno Pemutakhiran yg dilakukan berjenjang (PPS-PPK),” demikian dikatakan Andriansyah Siregar selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe.
“Dengan penjelasan yang kami berikan terkait pergerakan Data Pemilih hasil Pleno DPHP oleh PPS, PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten akhirnya semua pihak menerima hasil kerja-kerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran kami sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala” imbuhnya.
Mantan jurnalis ini menambahkan, KPU Konawe resmi menetapkan DPS sebanyak 184.027 pemilih yang tersebar di 28 Kecamatan.
348 Desa/Kelurahan dan 802 TPS dengan rincian laki laki 94.272 dan perempuan 89.755.
“Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 WITA kami menetapkan DPS dalam rapat pleno yang dipimpin secara panel dimana saya bersama dengan Kordiv SDM, Andang Masnur bergantian memimpin jalannya pleno hingga selesai,” Jelasnya.
Andriansyah menyebut, pihaknya juga menetapkan satu TPS lokasi khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna yakni di Rutan Kelas II B Unaaha.
Selain itu, Pemilu 2024 ini selain TPS Reguler, KPU juga menyusun TPS Lokasi khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja teman penyelenggara di tingkatannya masing-masing. Utamanya petugas Pantarlih dan didampingi PPS yang telah berkontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara De Jure” ucapnya.
Ia menjelaskan, seusai penetapan DPS ini, PPS akan mengumumkan Data Pemilih dengan menempel nama-nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait warga yg sudah terdaftar.
Setelah dilakukan pengumuman, PPS menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari dan akan direkapitulasi berjenjang lagi untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan (DPSHP). (*)