KPU RI Resmi Rilis PKPU Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI resmi merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Produk hukum yang telah ditunggu-tunggu itu  diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 lalu.

Serta diteken langsung oleh Plt Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi Krisna.

Dilansir dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, selengkapnya tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024:

PERSIAPAN

Perencanaan Program dan Anggaran 26 Januari 2024.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, 18 November 2024.

Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, Senin, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, 17 April 2024 – 05 November 2024.

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 27 Februari 2024 – 16 November 2024.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, 24 April – 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, 31 Mei – 23 September 2024.

PENYELENGGARAAN

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 05 Mei – 19 Agustus 2024.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24 – 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon, 27 – 29 Agustus 2024.

Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus – 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye, 25 September – 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, 27 November – 16 Desember 2024.

PENETAPAN CALON TERPILIH

Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan:

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN (Menyesuaikan dengan Jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi).

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU).

PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a).

2) Ada Permohonan PHP (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9).

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a).

2) Ada Permohonan PHP (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9). (*)