KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Nasib sial menimpa dua pria di Kendari bernama Banyu Putranto alias Aan (40) dan Risman Sari Ramadhan alias Madan (25).
Keduanya terpaksa harus berurusan dengan polisi seusai kedapatan membawa senjata api dan tajam saat pesta sabu di salah satu wisma di Kota Kendari, Senin (27/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula sekira pukul 14:00 WITA.
Pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua pria yang sedang pesta minuman keras di salah satu wisma di Kelurahan Anduonohu.
“Karena masih dalam masa Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan minuman keras adalah salah satu sasarannya, seketika Tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yg di maksud,” katanya.
Setelah beberapa lama mengintai, Tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan dua tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras melainkan sedang pesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, selain sabu juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain.
Diantaranya pada pelaku bernama Aan ditemukan senjata api rakitan mirip jenis Revolver beserta 3 butir peluru.
Pada pelaku Madan ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya.
Pelaku Aan dijerat tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara pelaku Madan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Untuk barang bukti Sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” jelas Fitrayadi. (*)