Kronologi Pencabulan Belasan Anak SD Oleh Penjaga Kantin Sekolah di Soropia Konawe

Avatar photo
Pelaku Asharuddin, S.Ag (54) saat diamankan di Polresta Kendari. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kronologi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak sekolah dasar atau SD di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku bernama Asharuddin (54) yang merupakan penjaga kantin sekolah para korban.

Pelaku juga diketahui merupakan suami seorang guru di SD para korban bersekolah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku kini telah diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

“Setelah kami dalami, korban bahkan mencapai lebih dari 10 orang, namun saat ini korban yang datang baru 6 orang. Kami akan mencari korban-korban lainnya,” terang AKP Fitrayadi.

Ia menambahkan, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi rentan waktu Mei 2023 sampai dengan Nopember 2023.

Kronologi awal terungkapnya kelakuan bejat pelaku bermula Sabtu (25/11/2023) lalu, salah satu korban berangkat dari rumahnya menuju sekolah.

“Sesampai di sekolah korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan langsung menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan,” ungkap Fitrayadi.

Setelah membeli cemilan, lanjut dia, tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin.

Di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi, selanjutnya korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun tersangka menguatkan tangannya dan langsung mencium pipi dan menghisap bibir korban.

“Selain itu juga tersangka meraba raba kemaluan Korban. Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka langsung melepaskan pegangan tersangkanya,” tambahnya.

Setelah korban pulang langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban.

Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka.

“Penyidik masih mengembangkan tentang apakah masih ada korban lain serta apa motif pelaku sampai melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)