Lempari Rumah Warga Pakai Botol, Dua Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Avatar photo
Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Kendari, Minggu (22/10/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Dua pelajar dibawah umur ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unit Reskrim Polsek Poasia seusai melakukan pengrusakan dan pengancaman, Minggu (22/10/2023).

Kedua pelaku yakni IK (16) dan IW (16) ditangkap sekira pukul 14:30 WITA di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kronologi awal tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku bermula sekira pukul 02:00 WITA di rumah korban yang terletak di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

“Saat itu korban sementara makan, tidak lama kemudian atap rumah/bengkel dilempar oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Fitrayadi.

Saat itu juga datang pelaku AN bersama tiga orang rekannya langsung masuk ke dalam rumah/bengkel sambil teriak mencari Atung.

Korban menjawab jika Atung tidak tinggal dirumah tersebut. Namun pelaku AN tidak percaya.

Berselang beberapa saat ibu korban bangun dan menyuruh pelaku AN dan rekannya keluar dari rumah.

“Namun teman-teman AN melempar rumah menggunakan botol berulang kali. Setelah itu mereka meninggalkan rumah/bengkel korban,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, IK dan IW mengakui pengrusakan itu.

Kedua pelaku melakukan pengrusakan dengan cara mengambil botol bensin yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melempar ke arah pintu rumah korban.

Para pelaku juga diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi pengrusakan tersebut.

Selain itu, para pelaku juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga kuat juga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman dan pengrusakan,” pungkas AKP Fitrayadi. (*)