Utama  

Lima Tersangka Tambang Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Konawe

Lima tersangka dugaan tambang ilegal di Konawe Utara (Konut) saat diterima Kasubsi A Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Arbin Nu'man, Senin (20/2/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pada Senin (20/2/2023), total lima orang tersangka penambangan liar di Konawe Utara atau Konuti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Arbin Nu’man, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Konawe, Subbagian A, mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Tepatnya di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara.

Dimana kelima tersangka tersebut, tersipu CJR yang menjabat sebagai direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

Kedua, SHC adalah direktur utama PT CMI dan IS, R dan M adalah pengawasnya. “Barang bukti berupa dua tumpukan bijih nikel dan lima unit alat berat ekskavator,” kata Arbi dalam rapat, Selasa (21/2/2023).

Arbin mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penuntutan terhadap kelima tersangka tersebut.

Dia juga mengatakan kasus tersebut akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Unaha untuk diproses.

“Retensi selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 89(1)(a) Undang-Undang Pencegahan dan Pemulihan Kerusakan Hutan (UU) No. 18 tahun 2013. Diubah dengan Pasal 37(5) UU No. 9 Tahun 2020, Pasal 17(1)(b) tentang Hak Cipta jo Pasal 55(1) KUHP. (*)