KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Lurah Kulahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Rasdin klarifikasi terkait dugaan pungutan bantuan rehab rumah dari Baznas untuk salah satu warganya, Senin (05/2/2024).
Melalui sambungan telepon, Rasdin menjelaskan, dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp1.5 juta yang sebelumnya diambil dari RA (47) yang tak lain adalah warganya.
“Saya sudah kembalikan mi itu uang, itu hanya kesalahan pahaman kemarin itu katakanlah saya hanya pinjam saja, mereka salah pengertian,” ujarnya.
Rasdin juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait hal ini.
Sebelumnya diberitakan, oknum lurah di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe bernama RA disebut-sebut oleh warganya memotong uang bantuan rehab sebesar Rp1.5 juta dari penerima bantuan.
Dugaan pungutan itu disampaikan MI (47) kepada Kliksultra.id, Senin (05/2/2024).
MI yang kini tinggal bersama kedua orangtuanya yakni DamA (51) dan TI menceritakan, Minggu lalu dirinya didatangi oleh pihak Baznas untuk menyerahkan bantuan sebesar Rp10 juta untuk rehab rumah tidak layak huni.
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada MI dan keluarganya itu.
“Untuk beli seng, balok. Belum saya pergi belanja dia bilang Lurah kasih saya Rp1 juta dulu dia bilang untuk tukang, kopi-kopi dia bilang begitu,” kata MI.
MI kemudian memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada lurahnya, RA.
Kemudian, RA kembali meminta sebesar Rp500 ribu.
Seusai menerima uang itu, RA kemudian pergi dari rumah MI.
“Dia ambil itu uang tidak pernah mi muncul disini, dia bilang katanya untuk ongkos tukang begitu,” ujarnya.
Akibat potongan itu, MI dan keluarganya hanya mendapat bantuan sebesar Rp8.5 juta padahal seharusnya Rp10 juta.
Sementara itu, RA saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hal ini.
RA justru mempertanyakan siapa warga yang melaporkan dugaan pungutan ini.
“Tunggu dulu, siapa yang melapor?” ujarnya melalui sambungan telepon. (*)