KLIKSULTRA.ID, MOROWALI – Masyarakat pemilik lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abadi Nikel Nusantara (PT ANN), Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, meradang.
Mereka menuding adanya praktik penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah Desa Lalampu.
Irman, salah seorang pemilik lahan yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 60 hektar miliknya telah dilakukan proses ganti rugi, namun baru dibayarkan sebesar 5 persenĀ dari harga yang disepakati pada tahun 2023.
Ironisnya, janji pelunasan yang dijadwalkan satu bulan setelah pembayaran tahap pertama hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu kejelasan pembayaran dari pihak pemerintah desa maupun PT ANN. Namun, yang lebih mengejutkan, lahan kami sudah diobok-obok oleh perusahaan,” ujar Irman dengan nada geram.
Ia menambahkan, PT ANN bahkan telah melakukan clearing dan pengupasan tanah untuk produksi ore nikel, yang diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Irman menduga kuat adanya komplotan mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pemerintah Desa Lalampu dan PT ANN untuk memuluskan aksi mereka tanpa melibatkan pemilik sah.
Ia juga menyoroti dugaan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Lalampu yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa verifikasi dengan pemilik lahan.
“Kami sebagai pemilik lahan yang sah merasa sangat dirugikan. Sekarang, hasil ganti rugi yang belum lunas justru dinikmati oleh para mafia yang mengatasnamakan pemilik lahan,” tegas Irman.
Dengan nada penuh tekad, Irman menyatakan bahwa ia dan pemilik lahan lainnya akan berjuang merebut kembali dan menduduki lahan mereka. Mereka juga akan menempuh jalur hukum untuk menjerat para mafia tanah yang terlibat.
“Kami meminta PT ANN untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi lahan kami sampai masalah ganti rugi ini diselesaikan,” tuntut Irman.
Lebih lanjut, Irman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pemerintah desa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembebasan lahan yang penuh kejanggalan ini.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Lahan ini sudah puluhan tahun kami garap, jangan ada yang coba-coba mengatasnamakan diri untuk pembebasannya,” pungkas Irman dengan nada kecewa.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menambah daftar panjang permasalahan agraria yang kerap terjadi di wilayah pertambangan. (*)