KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial MAM (20) asal Kota Kendari diringkus personel Polresta Kendari sesuai menyebarkan sendiri video mesum bersama kekasihnya, Jumat (7/6/2024) kemarin.
Video adegan suami istri yang berdurasi 28 detik itu dilakukan oleh memperlihatkan MAM dan kekasihnya berinisial AL (18) viral di media sosial.
Korban AL diketahui merupakan saat ini karyawati salah satu kedai kopi di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, video mesum itu dibuat MAM dan AL dua tahun lalu saat masih menjalin hubungan pacaran.
“Dua tahun yang lalu di salah satu tempat di Kota Kendari, tersangka dan korban melakukan hal yang tidak senonoh,” kata Fitrayadi.
Saat melakukan hubungan intim, MAM turut merekamnya menggunakan kamera handphone miliknya.
Tak lama kemudian, kedua pasangan muda-mudi itu tidak berjodoh hingga harus mengakhiri hubungan.
Pada awal Juni 2024, video keduanya kemudian beredar di media sosial.
“Atas beredarnya video tersebut, korban kemudian keberatan dan melaporkan di Polresta Kendari guna dilakukan proses hukum,” tambahnya.
“Saat Tersangka ditangkap, juga turut dilakukan penyitaan terhadap alat yang di gunakan membuat film, berupa satu HP milik tersangka,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MAM yang hanya bisa menodai gadis muda AL ini terpaksa dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)