Sultra  

Masyarakat Adat di Konawe Utara Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke PT Pernick Sultra

Avatar photo
Warga Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Jamil Ibrahim. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Warga Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara harus menelan pil pahit kehadiran aktivitas tambang nikel.

Seorang diantaranya adalah Jamil Ibrahim sekeluarga.

Tanaman serta empang miliknya rusak akibat pencemaran lingkungan dari hauling atau pengangkutan material ore nikel oleh PT Pernick Sultra.

Jalan kabupaten yang dipakai oleh PT Pernick Sultra untuk hauling hanya berjarak 2 meter dari rumah Jamil.

Teranyar, Jamil sekeluarga kembali mendapat kedzoliman dengan dituding oleh pihak perusahaan bukan warga Desa Waturambaha.

Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah gambaran yang dialami nasib Jamil Ibrahim bersama keluarganya.

Jamil menegaskan, pernyataan TO yang merupakan Humas PT Pernick di media online tidak benar.

Menurut dia, pemberitaan yang dibuat oleh Humas PT Pernick hanya untuk menutupi sejumlah persoalan perusahaan ini.

“Saya dan keluarga sudah tinggal di kebun sejak Tahun 1972. Namanya Tanjung Kelapa sebelum menjadi Kampung Buynaga atau Pasir Panjang yang sekarang nama Desa Waturambaha. Untuk menghidupi keluarga kami waktu itu, melaut dan bertani,” kata Jamil, Sabtu (8/2/2025).

Masyarakat Adat di Konawe Utara, Adhian menyebutkan, pihaknya menduga PT Pernick belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun.

Tak hanya RKAB, PT Pernick juga tidak memiliki izin lintas menggunakan jalan kabupaten untuk hauling ore nikel.

“Kami masyarakat adat meminta ke pihak yang berwenang PT Pernick ditindak tegas dan diberi sanksi karena telah menggunakan fasilitas umum houling ore tanpa surat rekomondasi izin pengunaan jalan lintas kabupaten,” tegasnya.

“Kami masyarakat adat tidak akan diam kami akan turun dan lebih banyak,” imbuhnya.

Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Konut, Awan Priadi menjelaskan, PT Pernick baru memiliki Peraturan Teknis (Pertek) dalam melakukan aktivitas haulingnya.

Kata dia, meski Pertek sudah dikeluarkan, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.

“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT. Pernick Sultra wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalulintas (Andalalin),” ujar Awan dikutip dari laman Kendaripos.co.id.

Awan menyebut, pihaknya telah berulang kali mengeluarkan teguran pada manajemen PT Pernick Sultra, agar tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan.

Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan.

“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan. Nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,” ujarnya. (*)