KLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri merilisi Surat Edaran (SE) efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SE Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 itu mengatur sejumlah poin.
Diantaranya, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja APBD tahun 2025 dengan langkah sebagai berikut:
a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, stuci banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah;
c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;
f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
3. Identifikasi atas efisiensi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian (delapan) misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen);
b. Kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;
c. batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, serta nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua, yang telah dilakukan penandaan di SIPD-RI;
c. belanja yang bersifat wajilb lainnya. antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga
4. Selanjutnya hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 2, dialihkan untuk digunakan:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
C. infrastruktur dan sanitasi;
d. optimalisasi penanganan pengendalian inflasi;
e. stabilitas harga makanan dan minuman;
f. penyediaan cadangan pangan; dan
g. prioritas ainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
5. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
6. Pelaporan:
a. Khusus kepada Gubernur:
1) melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja TA 2025;
2) sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota di wilayahnya; dan
3) hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) secara triwulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal dan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
b. Khusus kepada Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2025 kepada Gubernur;
c. Format Laporan untuk hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dalam rangka pengawasan, Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian anggaran pendapatan dalam APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. (*)