Sultra  

Menunggak Pajak Rp48 Miliar ke Pemkab Konawe, KPK Datangi dan Beri Warning PT VDNI

Satuan Tugas (Satgas) KPK, Dian Patria saat mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK datangi objek vital nasional perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6/2023) siang.

Lembaga anti rasuah itu mendatangi perusahaan asal Tiongkok ini karena persoalan penunggakan pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp48 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp48 miliar ke Pemda Konawe,” kata Cici.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan.

Di mana, PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN.

Ferdinand mengaku, Pemkab Konawe telah sering menagih. Namun, perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.

“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” ujar Ferdinand.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) KPK, Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar dan baru membayar baru Rp620 juta.

“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 Miliar,” ungkapnya.

Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.

“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.

Disisi lain, kata Dian, dirinya mendukung kehadiran PT VDNI. Apalagi terkait investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu dukung, tetapi harus bermartabat dan memenuhi kewajibannya,” tandasnya. (*)

Baca Berita Lainnya di Google News