KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe perpanjang kala pencatatan kandidat Panitia Pemungut Suara (PPS) di 19 Desa Kelurahan.
Pasalnya, taksiran pendaftar di 19 tanah kelurahan yang terdapat bersandarkan bukti yang masih minim.
Komisioner KPU Konawe, Andang Masnur mengatakan, Andang menjelaskan, seharusnya pencatatan PPS berhenti 30 Desember 2022 kemarin.
Namun, terdapat 19 tanah yang belum mengabulkan taksiran pendaftar mengekang parit rencana PPS.
“Menurut juknis itu terdapat tanah yang tidak menokok dua parit rencana itu kita perpanjang pencatatan,” omong Andang.
Ia menjelaskan, perluasan kala pencatatan di 19 tanah kelurahan ini juga akan berlangsung masuk mengekang Januari 2022 mendatang.
Sedangkan kepada riset CAT jumlah kandidat PPS akan menginjak dilaksanakan 9 kait pakai 14 Januari 2022.
Perpanjangan kala pencatatan ini juga semata-mata terasing kepada 19 tanah kelurahan yang belum mengabulkan mengekang parit rencana formasi.
Berikut 19 tanah kelurahan yang masih minim pendaftar PPS kepada Pemilu 2024:
1. Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua
mengekang. Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu
3. Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya
4. Desa Lalowata, Kecamatan Latoma
5. Desa Ulu Onembute, Kecamatan Onembute
6. Desa Watundehoa, Kecamatan Puriala
7. Desa Tira Wonua, Kecamatan Routa
8. Desa Andadowi, Kecamatan Sampara
9. Desa Puuloro, Kecamatan Sampara
10. Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia
11. Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia
12. Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna
13. Desa Wonua Mandara, Kecamatan Pondidaha
14. Desa Andalambe, Kecamatan Tongauna Utara
15. Desa Olo-Oloho, Kecamatan Uepai
16. Desa Anggawo, Kecamatan Uepai
17. Desa Punggulawu, Kecamatan Uepai
18. Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku
19. Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku. (*)
Artikel ini sebelumnya taksiran tayang di website kliknesia.id pakai judul ‘Minim Pendaftar, KPU Konawe Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS di 19 Desa Kelurahan’