Sultra  

Miris! Remaja Kendari Dicabuli Sejak SD, Nelayan 38 Tahun Diciduk Polisi

Avatar photo
R N alias B S (38). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang nelayan berinisial R N alias B S (38), warga Kota Kendari, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, A M (16), seorang pelajar yang beralamat di Kota Kendari.

Ironisnya, perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2018, hingga tahun 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada pelapor.

“Beberapa kali terlapor meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan dan menyentuh kemaluan korban menggunakan mulut,” jelas ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun SIK MH.

Mengetahui aduan dari korban tersebut, pelapor merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polresta Kendari.

Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R N pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.46 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari hasil interogasi awal, pelaku R N alias B S telah mengakui seluruh perbuatannya terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ia lakukan terhadap korban A M.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Hasil interogasi pelaku R N alias B S telah mengakui atas tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ia lakukan,” tandas AKP Nirwan Fakaubun SIK MH. (*)