Modus Pasang Bulu Mata, IRT Asal Kendari Malah Curi Uang Milik Perias Panggilan

Avatar photo
Pelaku DS (30) warga Kos Qisti, Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari saat diamankan di Polresta Kendari, Selasa (8/8/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinsial DS (30) warga Kos Qisti, Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (8/8/2023).

DS ditangkap seusai diduga melakukan tindak pidana pencurian milik perempuan bernama Sri Damayanti (34) warga Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kronologi awal kejadian ini terjadi Senin (7/8/2023) kemarin di kosan milik korban.

Saat itu, korban sedang memasangkan bulu mata palsu terhadap tersangka.

“Setelah korban hendak pulang, korban menyadari kalau barang-barang miliknya sudah tidak ada,” terang Fitrayadi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian karena kehilangan barang miliknya sebesar Rp18 juta.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di Lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka telah mengakui bahwa memang benar telah mengambil dompet milik korban,” tambahnya.

Tersangka DS saat itu mengambil tas yang berisi ATM BCA milik korban dan mentransfer uang didalamnya sebesar Rp10 Juta ke rekening rekannya.

Seusai mentransfer, tersangka membuang tas milik korban beserta isinya.

“Barang bukti dompet masih dalam pencarian,” jelas Fitrayadi.

Untuk diketahui, korban bekerja sebagai perias perempuan yang dapat dipanggil ke rumah.

Saat melakukan pekerjaan, korban sempat ke kamar mandi dan saat itulah dompetnya diambil oleh tersangka.

Dalam dompet tersusun beberapa kartu termasuk ATM dan di samping sisipan ATM ada kertas yang terselip dan di kertas itulah ada nomor ATM milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana. (*)