KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Empat pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ML (31), FM (25), AF (25) dan IA (24) dibekuk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (28/4/2024) kemarin.
Keempat pria ini dibekuk seusai tindak pidana mata uang dengan mengedarkan uang palsu di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi awal terungkapnya tindak pidana ini bermula saat pelaku datang melakukan transfer uang dengan menggunakan jasa BRILink di kios korban.
Di mana, pelaku saat itu hendak mengirim uang Rp995 ribu.
“Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal lalu pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).
Kemudian ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)