Sultra  

Mortir Aktif Diduga Peninggalan Perang Dunia II Gegerkan Warga Konawe, Pernah Menjadi Titik Aktivitas Militer Jepang

Avatar photo
Press release Polres Konawe dan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sultra. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Warga Desa Andoluto, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dikejutkan dengan penemuan sebuah mortir aktif yang diduga kuat merupakan peninggalan masa Perang Dunia II.

Benda berbahaya itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Nasran, pada Selasa (15/4/2025), dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polres Konawe langsung bergerak cepat.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam melalui Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, membenarkan adanya temuan tersebut.

Polres kemudian berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Sulawesi Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.

Komandan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sultra, Kompol Asri Dyni SE MM memimpin langsung tim penjinak bom (Jibom) menuju lokasi penemuan.

Setibanya di Desa Andoluto, tim segera mengevakuasi mortir dengan prosedur keamanan ketat, termasuk mengamankan area sekitar demi keselamatan warga.

Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mortir tersebut tergolong sebagai Unexploded Ordnance (UXO) — amunisi militer yang gagal meledak namun masih aktif dan memiliki daya ledak tinggi.

Tim Jibom kemudian melaksanakan disposal atau peledakan terhadap mortir itu pada Rabu (16/4/2025), di lokasi aman yang jauh dari permukiman penduduk.

Beruntung, hasil penyisiran di sekitar lokasi tidak menemukan adanya benda mencurigakan lainnya.

Menurut Kompol Asri Dyni, berdasarkan catatan sejarah, wilayah Kecamatan Latoma pernah menjadi salah satu titik aktivitas militer di masa lalu, terutama pada era pendudukan Jepang.

Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa mortir yang ditemukan adalah sisa-sisa peninggalan perang.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Konawe dan sekitarnya, untuk tetap waspada jika menemukan benda asing yang menyerupai amunisi atau bahan peledak.

Warga diminta untuk tidak menyentuh ataupun memindahkannya, melainkan segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditangani oleh tim berwenang. (*)