Sultra  

Mowindahako Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Dikbud Konawe Bakal Usulkan Lebih Banyak Warisan Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Andang Masnur. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Salah satu kearifan lokal masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe kembali masuk dalam Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Masuknya Mowindahako sebagai WBTb Kemendikbud ini setelah melalui proses panjang yang diawali pengusulan Bidang Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Mowindahako adalah ritual adat dan upacara pernikahan suku Tolaki di Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang penetapan yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Jakarta menetapkan Mowindahako sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2024.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Andang Masnur menjelaskan, tahun ini untuk pertama kalinya Konawe mengusulkan.

Meskipun pertama kali diusulkan, usulan Mowindahako sebagai WBTb lolos dan ditetapkan oleh Kemendikbud.

“Alhamdulillah walau ini usulan pertama kali tapi kelengkapan dokumen dan hasil paparan saat sidang dihadapan Tim Ahli bisa meloloskan salah satu Budaya Tolaki ini diakui sebagai WBTb Indonesia Tahun 2024,” jelas Andang.

Andang menambahkan, sidang yang digelar dari tanggal 19-23 Agustus lalu ini diikuti oleh seluruh utusan masing-masing kabupaten dan provinsi.

Kedepan, lanjut dia, Bidang Kebudayaan akan mengusulkan lebih banyak lagi budaya Tolaki untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda demi menjaga dan melestarikan Budaya Tolaki.

“Insya Allah ke depan kita akan memprogramkan mengusulkan lebih banyak lagi. Ada banyak budaya kita yang justru terancam punah dan mesti dijaga. Misalnya, Kinoho salah satu tradisi lisan berupa pantun dalam bahasa Tolaki yang hari ini telah jarang didengar. Ada juga alat musik tradisional asli Tolaki terbuat dari Bambu yang disebut Kabosi yang hampir tidak pernah lagi terlihat lagi,” tandasnya.

Andang mengatakan, pengusulan ini adalah upaya menjaga, melestarikan dan memajukan Budaya sebagaimana termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017.

Untuk diketahui, Mowindahako adalah tahap terakhir dari prosesi pernikahan suku Tolaki, yang terdiri dari empat tahap:

Morake-rakepi: Keluarga laki-laki mengunjungi orang tua perempuan, tapi tidak langsung menyatakan maksud kunjungan.

Mondutudu: Pelamaran penjajakan.

Mondongo Niwule/Mondongo Obite: Pelamaran atau pertunangan.

Mowindahako: Upacara pernikahan dan penyerahan pokok adat.  (*)