KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dugaan kekerasan fisik di lingkungan sekolah kembali terjadi, hal ini menimpa seorang murid sekolah dasar ke 3 di SDN Poasaa berinisial DA.
Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui oleh orang tua DA beberapa hari setelah insiden terjadi.
Dimana informasi itu didapat dari kerabat yang mendengar ada peristiwa yang menimpa anaknya beberapa hari lalu.
Atas insiden ini orang tua korban dugaan penganiayaan ini langsung melaporkan kasus ini ke Polres Konawe, Rabu (20/9/2023).
Orang tua DA, Andriansyah Siregar menuturkan, dirinya mengaku kaget atas dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya ini.
Pasalnya, dugaan penganiayaan itu terjadi dilingkungan sekolah dan saat jam pelajaran berlangsung dan diduga dilakukan oleh orang tua murid teman sekelas anaknya.
“Terus terang saya kaget kenapa bisa insiden seperti ini bisa terjadi dilingkungan sekolah,” tuturnya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian yang dialami anaknya ini bermula saat siswa lain melapor pada orang tuanya jika dia kehilangan uang.
“Itu teman sekelasnya menuduh anakku yang ambil itu uangnya, dan orang tua murid ini langsung datang ke sekolah dan memanggil anak saya keluar dari kelas dan dia toki (Jitak) setelah itu dia sentil lagi telinganya anakku. Begitu yang anakku ceritakan dan disaksikan dengan teman-temannya bahkan kakaknya sendiri yang di kelas V juga liat kejadian itu,” katanya.
Menurut Andriansyah, korban tidak pernah ambil uang anak pelaku.
Hal tersebut, lanjut dia, didukung dengan kesaksian sejumlah murid lain jika anak pelaku telah menghabiskan uangnya sendiri.
“Tentu sebagai orang tua saya tidak terima anak saya diperlakukan demikian, saya kerumahnya pelaku dan tanyai langsung kenapa sampai tega anak saya dibegitukan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, akibat kejadian ini korban yang merupakan anaknya enggan ke sekolah selama beberapa hari.
“Saya berharap pihak sekolah juga bisa lebih responsif lagi kedepannya, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dilingkungan dunia pendidikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Andriansyah Siregar juga telah melaporkan dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini di Polres Konawe dengan laporan polisi Nomor LP/B/67/IX/2023/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA. (*)