Nodai Gadis Muda di Semak-semak, Seorang Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Korban Sempat Diajak Pesta Miras

Avatar photo
Pelaku pemerkosaan gadis muda di Kota Kendari berinisial RM (28) saat diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial RM (28) terpaksa dibekuk polisi seusai diduga keras merudapaksa seorang gadis muda berinisial SM (25).

Pelaku dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menerangkan, kasus rudapaksa ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 23:00 WITA.

Saat itu, korban RM dijemput oleh pelaku menuju Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia hendak berpesta minuman keras antara korban, pelaku dan tiga orang lainnya.

“Setelah itu pelaku dan korban menuju Jalan Sartika bagian semak-semak dan mengarahkan untuk telanjang namun korban tidak mau,” terang IPDA Haridin.

Tak terima penolakan untuk berhubungan badan, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tergores.

Merasa terancam, korban pun pasrah dan menuruti hawa nafsu pelaku untuk menodainya di semak-semak.

“Setelah kejadian tersebut korban diantar di rumah orang tua korban di daerah mandonga Kota Kendari. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan. selanjutnya ke polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatan kejinya mengambil kesucian korban di semak-semak.

“RM melakukan pemerkosaan tersebut lantaran merasa jatuh cinta terhadap korban,” tambah IPDA Haridin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RM kini dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. (*)