Oknum Kepala Desa di Konawe Dilaporkan Istri ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan

Pengacara Sardin SH dkk sesuai melaporkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang kepala desa di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe berinisial W dilaporkan istrinya yang berinisial Wd L (54) di Mapolres Konawe, Kamis (11/7/2024).

Wd L melaporkan suaminya itu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya oleh W.

Kuasa hukum Wd L, Sardin SH mengatakan, kronologi awal dugaan pemalsuan itu bermula pada 02 Juni 2024 lalu.

Saat itu, W mencairkan dana kredit di Bank Bahteramas tanpa sepengetahuan istrinya.

“Untuk memastikan informasi tersebut klien kami mendatangi Kantor Bank Bahteramas Konawe menanyakan perihal pencairan dana tersebut dan didapatilah informasi memang benar jika W telah mencairkan dana sebesar Rp.62.000.000,” terang Sardin.

Sardin mengungkapkan, kliennya itu tidak pernah memberikan izin kepada suaminya untuk melakukan permohonan kredit.

Kata dia, dana kredit yang dicairkan W diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.

“Klien kami telah menghadap di bagian perkreditan Bank Bahteramas Konawe untuk meminta salinan perjanjian kredit namun tidak diindahkan dengan dalil bahwa perjanjian kredit belum rampung, namun dana telah dicairkan,” ungkapnya.

Sardin menjelaskan, tindakan W memalsukan tanda tangan istrinya guna pengajuan kredit di Bank Bahteramas diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini terbit, W yang coba dikonfirmasi media ini belum memberikan komentar. (*)