KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Oknum pejabat pembuat komitmen atau PPK di Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe berinisial U ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (4/11/2024) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr Musafir Menca mengatakan, pihaknya menetapkan U sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kecamatan Soropia.
Di mana, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada Tahun 2023 lalu.
“Tersangka U ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Dr Musafir melalui keterangan tertulisnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, U langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha.
Musafir merinci, pekerjaan tambatan perahu di dua lokasi tersebut dengan menggunakan anggaran Tahun 2023 lalu tidak selesai dikerjakan serta tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan.
“Berdasarkan perhitungan ahli dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Keerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00, (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” kata Musafir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, U dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)