KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polres Konawe berinisial MS dilaporkan ke Seksi Provos Polres Konawe, Jumat (05/1/2023).
MS dilaporkan oleh kuasa hukum Azwar Anas Muhammad atas dugaan pelanggaran kode etik berupa perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan kliennya itu.
Kepada media ini, Azwar mengatakan, dirinya merupakan kuasa hukum dari kliennya yang bernama Abdul Wahid.
Ia menyebut, MS diduga melakukan intervensi barang bukti berupa satu rangkap akta jual beli (AJB) terhadap perkara yang sedang berproses hukum di Polsek Abuki sesuai dengan laporan Nomor LP/01/K/I/2022/Sek Abuki tertanggal 16 januari 2023 lalu.
“Atas laporan saudara Abdul Wahid SPKT Polsek Abuki sehingga perkara tersebut terkesan tidak mendapat kepastian hukum serta tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya sehingga Penyidik Pembantu Polsek Abuki merasa ada hambatan yang sangat merugikan klien kami yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata Azwar.
Azwar mengungkapkan, kronologi awalnya bermula dari persoalan tanah seluas 15.000 m² yang terletak di Desa Asolu, Kecamatan Abuki yang merupakan tanah hak milik kliennya berdasarkan jual beli dari Abd Malik sesuai Akta Jual beli Nomor 594.4/18/62/2007 yang dibuat dihadapan Camat Abuki selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah pada hari Senin, 31 Desember 2007 silam.
Selanjutnya di Tahun 2021, kliennya melakukan penjualan lahan kebun seluas 5.000 M² kepada PS yakni saudara kandung IMS dengan kwitansi jual beli dari dasar Akta Jual Beli Nomor 594.4/18/62/2007.
Namun, seiring berjalannya waktu PS menguasai objek keseluruhan milik kliennya seluas 15.000 M² tanpa persetujuan dan pengalihan sah dari kliennya.
Akibatnya, kliennya mengalami kerugian dikarenakan sekitar 900 tanaman coklat milik kliennya seluas 10.000 M² habis dirusak oleh PS yang ditaksir kerugian tanaman berkisar Rp500 juta jika dipanen serta dijual dalam kurun waktu dua tahun terhitung Tahun 2021 dan 2022.
“Selain itu juga PS secara sengaja membuat pengalihan yang tidak prosedural dengan almarhum Abd Malik dan Saudara Latang seakan-akan klien kami memberikan persetujuan untuk mengalihkan sepenuhnya lahan milik pelapor seluas 25.000 M² sementara pengalihan Saudara PS dengan Abd Malik melalui perantara Latang adalah cacat hukum oleh karenanya perkara tersebut telah dilaporkan di Polsek Abuki berdasarkan LP Nomor 01/K/I/2022/Sek Abuki tertanggal 16 januari 2023 yang dibuktikan dengan adanya SP2HP Ke 1 ke 4 dan telah dilakukan gelar perkara dari hasil penyidikan internal Kepolisian Resor Konawe diperoleh fakta-fakta telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saudara Latang terhadap objek yang dikuasai oleh saudara PS yakni saudara kandung terlapor,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, di dalam proses penyidikan ini dengan sengaja terlapor MS menyuruh saudara PS untuk menyembunyikan dokumen AJB milik kliennya sebagai barang bukti yang akan disita Polsek Abuki sesuai komunikasi internal dengan Penyidik Pembantu Polsek Abuki.
Ia juga menjelaskan, kliennya itu telah berupaya beritikad baik dan berusaha menunggu proses hukum ini selama satu tahun lamanya serta kooperatif agar perkara ini dapat diselesaikan oleh Penyidik Polsek Abuki.
Namun terlapor dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi kasus ini agar proses hukum penyidikannya tidak dapat dilaksanakan.
“Kami meminta dengan tegas agar Kapolres Konawe dan Kasi Propam Konawe agar menindaklanjuti dan memproses oknum MS secara kode etik kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.
Selain itu, Azwar juga mengungkapkan, Ia dan kliennya berencana bertemu langsung dengan Kapolres Konawe terkait hal ini. (*)