KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana (TP) Prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dini hari sebagai bagian dari Operasi Sikat Anoa 2025 yang tengah gencar dilaksanakan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin.
“Awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.30, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025 dengan sasaran Tindak Pidana Prostitusi di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujar AKP Nirwan Fakaubun.
Tepatnya di sekitaran Penginapan Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, polisi mendapati dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M F alias A (20), yang diduga berperan sebagai mucikari atau perantara.
M F alias A, yang beralamat di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dilaporkan belum memiliki pekerjaan.
Selain M F alias A, dua orang lain turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka adalah F M alias D (21), seorang wiraswasta dari Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang diduga sebagai wanita penyedia jasa seks.
Kemudian ada A H alias A (35), seorang wiraswasta dari Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang diidentifikasi sebagai pemesan atau pelanggan.
Dari hasil interogasi, M F alias A mengakui perbuatannya dalam Tindak pidana Prostitusi yang terjadi di penginapan tersebut pada Kamis (8/5) pukul 23.30 WITA.
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat orderan dari A H alias A untuk memesan seorang wanita.
M F alias A kemudian menghubungi F M alias D untuk memenuhi orderan tersebut.
Untuk transaksi tersebut, M F alias A mengaku telah menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari pemesan.
Dari jumlah tersebut, M F alias A mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000, sedangkan F M alias D memperoleh bagian sebesar Rp1.200.000.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit ponsel merek iPhone 11, 1 unit ponsel merek Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000. (*)