Penulis: Yopi Wijaya Putra (Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Konawe).
KLIKSULTRA.ID – Akhir-akhir ini Kasuistik Kejahatan tentang Asusila (Perzinahan, pemerkosaan dan pencabulan) serta Penyimpangan Moral lainnya hampir menjadi langganan tontonan kita setiap waktunya peristiwa ini menjadi pertanda bahwa Kehidupan pergaulan masyarakat umumnya semakin hari semakin terdegradasi mulai dari Adab-nya Moral-nya hingga krisis Keimanan sebagai pembeda antara manusia dengan setan ataupun hewan (multi krisis) salah satu faktor disebabkan akibat Arus negatif Modernisasi yang kerap melahirkan masalah-masalah sosial dan kasus amoral.
Isu Krisis Moral ini pula sudah lama menjadi momok krusial kemudian menghantam dan mendera kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara apabila hal ini dibiarkan terus menerus tanpa penyelesaian niscaya nasib masa depan bangsa akan gelap dan penuh kehancuran karena kemiskinan moral yang melahirkan kebiadaban
Kita berharap dan masih optimis adanya langkah konkrit upaya penyelesaian secara serius yang dari dimulai dilaksanakan dan dientaskan oleh kita semua khususnya peranan penting Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda lainya agar menjadi Benteng terakhir dan role model keteladanan Nilai Moral Nilai Religius Nilai Sosial Nilai keindahan Nilai kebenaran ditengah Degradasi moral bangsa sehingga menjadi wajib untuk terus disuarakan guna terwujudnya masyarakat Madani (religius) sebagaimana ciri dan karakter bangsa Indonesia.
Kasus asusila di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe yang dimana seorang ayah dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai anak tersebut Hamil dan melahirkan seorang bayi dan peristiwa ini baru terungkap pada Tanggal 8 Mei 2022 lalu atas kejadian tersebut pemerintah dan warga setempat melaporkan perbuatan menyimpang di Polres Konawe untuk ditindak lanjuti namun ironisnya pihak Polres Konawe tidak menindak lanjuti persoalan ini dikarenakan alasan legal standing atau tidak adanya pihak keluarga korban yang melaporkan perkara tersebut sehingga kasus tersebut seolah tak bisa tersentuh hukum padahal kasus diatas bukanlah delik aduan seperti Perzinahan Pasal 284 KUHP tetapi Delik Biasa yakni Dugaan tindak Pidana pemerkosaan Pasal 285 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak karena unsurnya jelas bukan dimotivasi suka sama suka akan tetapi karena dirundung rasa takut Korban atau Eksploitasi Rape orang tua kepada anak sehingga mestinya Penyidik berkewajiban untuk langsung mengembangkan dengan melakukan proses Hukum tanpa harus ada persetujuan pihak korban atau pihak yang dirugikan namun realitanya bertolak belakang dengan rasa keadilan dimana Polsek Pondidaha tak melakukan proses penegakan Hukum. Nah, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar timbul ditengah masyarakat mengapa Pelaku tak ditahan dan diproses hukum atas peristiwa itu walhasil Publik berpandangan kejadian diatas dapat menjadi preseden buruk bagi kelangsungan norma dan penegakan hukum tengah masyarakat
Kasus Asusila berikutnya (Dugaan Percobaan Pemerkosaan) terjadi di kecamatan Routa masih didaerah yang sama yakni Kabupaten Konawe dimana Kronologinya sekira pada tanggal 18/6/2022 diduga Oknum Kades dengan modus operandi membantu warganya Untuk pembuatan Dokumen kependudukan alih-alih seharusnya warganya diantarkan Kekantor Pencatatan Sipil namun ironisnya Oknum kades tersebut membawa salah satu warganya yakni gadis desa tersebut ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim meskipun gadis tersebut minim pengalaman dan tidak berdaya namun ia berhasil lolos dari ganasnya nafsu Oknum Kades tersebut dikarenakan Gadis itu berontak lalu Oknum Kades menjadi kuatir dan takut beruntung Aksi itu pun dibatalkan sesat setelah itu Kabar inipun diketahui Publik khususnya keluarga Korban dan Pihak Kepolisian Sektor Routa ringkasnya Oknum Kades tersebut dikabarkan tidak di Proses Hukum karena alasannya sudah Berdamai dengan pihak keluarga dengan membayar 100 juta rupiah. Dari rumusan masalah diatas Pertanyaan publik apakah Kasus tersebut tidak bisa dijerat Pemidanaan Oleh Aparat Penegak Hukum meskipun pihak keluarga sudah berdamai dengan Pelaku.
Bagaimana dengan proses penegakan Hukumnya Bukankah kita sudah dibekali kitab undang-undang hukum Positif yang baik dan jelas bahwa perkara tersebut bukanlah delik aduan seperti Perzinahan yang di atur pasal 284 KUHP yang dimana Penyidik harus menunggu persetujuan Oleh keluarga Korban atau pihak yang dirugikan untuk memproses perbuatan tercela tersebut
Kasuistik diatas cukup menggambarkan keadaan dan situasi kita saat ini kian hari makin Darurat Moral lalu diperburuk dengan minimnya penanganan yang tepat dan berkeadilan oleh pihak penegak hukum sungguh keadaan ini pula mengguncang nurani publik karena bertolak belakang dengan mekanisme penyelesaian norma hukum yang tidak benar-benar tegak alias Kompromis
Mestinya pelaku Asusila ataupun tindakan Amoral lainnya tidak kita beri ruang gerak sedikitpun dan berkompromi untuk memberikan efek jera kepada pelakunya dengan cara berani melaporkan dan memproses hukum seadil-adilnya tanpa memandang status dan jabatan seseorang justru yang kerap melakukan perbuatan tercela tersebut adalah mereka yang memiliki dominasi uang atau Eksploitasi ekonomi kepada Anak remaja.
Olehnya itu kembali lagi bahwa Kasus Asusila seperti Pemerkosaan dan pencabulan merupakan Isu publik yang harus dientaskan bersama bukan dengan cara atur damai atau menyerahkan sejumlah uang kepada Korban lalu selesai begitu saja akan tetapi sejatinya upaya penyelesaian yang efektif adalah dengan benar-benar menegakan Norma Hukum seadil-adilnya, langkah tegak lurus ini yang sedang di tunggu-tunggu oleh publik.