Penulis: Ilham Jaya Pratama (Kader PMII Cabang Konawe).
KLIKSULTRA.ID – Demonstrasi, ketika diarahkan sebagai medium dialog sosial, memiliki potensi besar untuk menjadi pendorong perubahan positif dalam masyarakat. Dalam konteks ini, demonstrasi bukanlah perang, melainkan sebuah wadah konstruktif di mana berbagai suara dapat bersatu untuk menyuarakan aspirasi dan membangun kesadaran kolektif.
Dialog yang timbul dari demonstrasi menciptakan ruang untuk pertukaran ide, pemahaman, dan empati. Ini memungkinkan masyarakat menyatukan kekuatan mereka tanpa resort ke kekerasan, menciptakan kesempatan bagi perubahan positif yang dilandasi pada keadilan dan kesetaraan.
Pentingnya demonstrasi sebagai arah perubahan positif terletak pada kemampuannya untuk menggugah kesadaran publik, memaksa pemerintah untuk mendengarkan, dan merangkul keberagaman pandangan. Dengan memfokuskan energi pada dialog, masyarakat dapat membangun jembatan ke pemahaman bersama, mengurangi kesenjangan, dan merajut keberagaman menjadi kekuatan positif.
Namun, penting untuk diingat bahwa efektivitas demonstrasi sebagai alat perubahan tergantung pada sikap terbuka semua pihak yang terlibat. Dengan menjaga nilai-nilai dialog dan kesatuan, demonstrasi dapat membawa perubahan positif yang tahan lama, membentuk masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua.
Menyikapi dengan telah terjadinya peristiwa baru-baru ini, terkait adanya insiden dua personel Kepolisian Resort Konawe mengalami luka bakar pada saat pengamanan aksi unjuk rasa, tentunya mewakili PMII Cabang Konawe berbela sungkawa atas kejadian tersebut, tentunya dalam penyaluran aspirasi, aparat Kepolisian adalah sebagai mitra strategis dalam penyampaian pendapat, dan aparat kepolisian bukan musuh para mahasiswa melainkan Simbiotik dalam serangkaian kegiatan Demonstrasi.
Lagi-lagi kita harus kembali belajar apa esensi dari Aksi Demonstrasi. Catatan pentin pada Opini Kali ini Ialah, bahwa Kepolisian adalah mitra strategis bagi Mahasiswa dalam penyaluran aspirasi dan pendapat dimuka umum.
*Segala Konsekuensi Hukum dari Karya Tulis ini merupakan Tanggung jawab dari penulis, Redaksi tidak dapat diberikan tuntutan dalam bentuk apapun.