Penulis: Muhammad Syahri Ramadhan (Ketua PMII Komisariat Unilaki Cab. Konawe)
KLIKSULTRA.ID – Dalam era digital saat ini, akses informasi dan kemudahan berkomunikasi melalui media sosial telah mengubah lanskap demokrasi. Salah satu wujud dari demokrasi adalah hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemimpin atau pejabat publik yang bertugas mewakili kepentingan masyarakat. Namun, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat untuk menghadapi ataupun membungkam sebuah kritik dari rakyat telah menjadi isu kontroversial di Indonesia.
Pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) mengajarkan kita bahwa kritik konstruktif terhadap pemimpin atau pejabat publik adalah salah satu unsur fundamental dari sebuah negara demokrasi. Kritik bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemimpin daerah selaras dengan kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
Menyikapi kritik dengan melaporkan individu berdasarkan UU ITE meciptakan disorientasi dalam upaya untuk menghambat kebebasan berpendapat. Apabila UU ITE diinterpretasikan dan diterapkan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, hal ini berpotensi menjadi alat yang menindas bagi mereka yang berusaha mempertahankan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Dari perspektif hukum ilmiah, penyalahgunaan UU ITE dalam konteks ini dapat dianggap sebagai bentuk “chilling effect”, sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu merasa takut atau enggan untuk berbicara atau menyampaikan pendapatnya karena khawatir akan menghadapi sanksi hukum. Efek ini dapat mengurangi diskursus publik, membatasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, dan pada akhirnya mengancam integritas demokrasi itu sendiri.
Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa kritik terhadap pemimpin daerah, atau pemimpin manapun, bukanlah bentuk permusuhan, melainkan salah satu sarana untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. UU ITE harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, sehingga tidak digunakan sebagai alat untuk menindas kebebasan berpendapat. Sebagai sebuah negara demokrasi, kita harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat tanpa harus khawatir menghadapi sanksi hukum yang tidak adil.