P3D Konut Sebut Perusahaan Ini Diduga jadi Pintu Keluar Ore Nikel Ilegal di Blok Morombo

KLIKSULTRA.ID, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara atau P3D-KONUT menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Blok Morombo, Minggu (21/1/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, P3D KONUT menyebut berdasarkan hasil investigasi ternyata Blok Morombo sedang terjadi produksi besar-besaran.

Di mana, ore nikel yang diduga ilegal kemudian dikapalkan menggunakan salah satu terminal milik perusahaan CV Unaaha Bakti Persada (UBP).

“Unaaha Bakti Persada atau biasa disebut CV UBP diduga merupakan pintu keluar ore nikel yang kami duga berasal dari beberapa aktivitas ilegal di blok morombo dari dugaan barang bukti kejaksaan tanpa lelang, aktivitas koridor di CV Malibu, ACM dan koridor antara UBP dan PT Antam Tbk dugaannya memakai dokumen dan tersus milik CV UBP,” kata Ketua P3D KONUT, Jefry.

Lebih lanjut, kata Jefry, tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan sekira dua bulan investigasi.

Ia menjelaskan, mulusnya aktivitas tersebut seakan sudah terstruktur bahkan seakan ada backup atau tameng besar sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Aktivitas tersebut dibuat seakan legal dengan cara ore nikel hasil ilegal mining di tampung di stok file UBP atau Stok file BTC (Nama Stok file yang di dekat tersus CV UBP).

Ore nikel itu seakan-akan dibuat berasal dari aktivitas di IUP CV UBP dan memakai dokumen CV UBP untuk selanjutnya dikapalkan.

Menurut dia, Syahbandar UPP Molawe sebagai pemegang kebijakan persetujuan surat berlayar tidak mengetahui asal usul barang.

Pasalnya, pada saat permintaan dokumen berlayar memakai dokumen CV UBP sehingga dianggap clear and clear.

“Modus CV UBP bekerjasama dengan beberapa kontraktor yang menambang tanpa izin dugaan kami sudah berlangsung lama sehingga P3D KONUT dengan beberapa permulaan bukti akan membongkar kasus ini di hadapan meja Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Putra Konawe Utara juga ini berharap, kasus ini dibuka ke publik apabila CV UBP benar-benar terbukti memanfaatkan  dokumen dan tersusnya (Terminal Khususnya) untuk meloloskan ore nikel ilegal yang melanggar pasal 158 UU Minerba Nomor 3  Tahun 2020 dan Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021.

“Kami juga akan meminta Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil General Manager PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara terkait maraknya aktivitas pertambangan dan Hauling di dalam IUP PT Antam Tbk Blok Morombo tanpa ada kerjasama diatas kertas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV UBP, Afdhal yang coba dikonfirmasi media ini enggan berkomentar terkait hal ini.

Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi dari Partai Perindo ini irit kata saat diminta tanggapannya.

Hal senada juga disampaikan Direktur CV UBP, Yusrin Usbar saat dihubungi awak media.

“No komen,” singkatnya. (*)